PORTAL IAM - KARYAWAN

FAQ

Buku Panduan Asuransi Kesehatan Ramayana Periode 2022-2024 Download Disini

Daftar Provider Asuransi Ramayana dapat di Download Disini

Jika peserta berobat di luar provider Ramayana tetapi tetap mengikuti prosedur berobat Asuransi Ramayana. Jika tidak sesuai prosedur, tidak dapat direimburse. Misal, karyawan langsung berobat ke dokter spesialis penyakit dalam tanpa ada rujukan dari dokter umum terlebih dahulu, maka biaya tidak dapat direimburse ke Ramayana.
Jika ada obat atau pemeriksaan penunjang yang masuk dalam tanggungan Asuransi Ramayana tapi tidak tersedia di provider Asuransi Ramayana, peserta dapat mengajukan klaim reimburse penggantian ke Asuransi Ramayana.
Jika peserta rawat inap atau melahirkan dengan jaminan BPJS Kesehatan atau asuransi lain, dapat mengajukan reimbuse selisih biaya atau hospital cash plan ke Asuransi Ramayana (silahkan baca kembali Cakupan Jaminan Pelayanan Kesehatan Managed Care Asuransi Kesehatan Ramayana Periode 2022 - 2024).
Di luar benefit yang ditanggung Asuransi Ramayana, tidak dapat di-reimburse.
a. Dokumen pendukung reimburse rawat jalan pada umumnya adalah sbb :
• Form/lembar keterangan diagnosis dokter atas penyakit dan rekomendasi terapi/pemeriksaan penunjang/tindakan yg dilakukan. Form atau lembar diagnosis ini harus ditandatangani dokter yg merawat. Form diaganosis dapat menggunakan form dari Ramayana (silahkan download disini) atau dapat menggunakan form yang tersedia di RS atau praktek dokter.
• Surat rujukan dari dokter umum jika berobat ke dokter spesialis selain 5 spesialis tanpa rujukan (Mata, THT, Obgyn, Anak, Gigi Spesialis).
• Kuitansi biaya dokter, jika berobat di luar provider Asuransi Ramayana.
• Kuitansi biaya pemeriksaan penunjang (lab, rontgen, dll) dan copy hasil dari pemeriksaan penunjang, jika dilakukan di luar provider Auransi Ramayana.
• Copy resep dan kuitansi pembelian obat (jika ada biaya obat yang akan di-reimburse)
• Copy kartu Asuransi Ramayana
• Keterangan badge, nomor rekening, nomor Hape dan email karyawan.
• Keterangan badge, nomor rekening, nomor Hape dan email karyawan.
b. Dokumen pendukung klaim reimbursement untuk rawat inap, hospital cash plan, dan jenis rincian reimbursement lainnya dapat di-download disini.
c. Masa berlaku klaim reimbursement adalah 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal Kwitansi.
d. Dokumen reimbursement dapat dikumpulkan ke loket Departemen Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Atau dikirimkan ke PT. Asuransi Ramayana, Tbk (Unit Askes Ramayana, Jl. Kebon Sirih No. 49, Jakarta 10340).
e. Pusri tidak bertanggung jawab atas tidak dibayarnya klaim reimbursement oleh Asuransi Ramayana akibat benefit yang tidak masuk dalam cakupan perjanjian dan polis, atau pengobatan yang tidak sesuai prosedur asuransi, atau akibat kekurangan dokumen klaim, atau klaim yang sudah melebihi masa berlaku klaim reimburse.
a. Biaya pengobatan telemedicine yang dapat diganti adalah maksimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan metode klaim reimbursement ke PT Asuransi Ramayana.
b. Peserta hanya bisa mengajukan reimburse telemedicine untuk pengobatan di Rumah Sakit yang menyelenggarakan telemedicine.
c. Prosedur pengobatan adalah berjenjang (melalui dokter umum terlebih dahulu, kecuali 5 dokter spesialis tanpa rujukan : Anak, Mata, THT, Obgyn dan Gigi Spesialis)
d. Jika pengobatan langsung ke dokter spesialis, maka biaya dokter akan diganti sesuai dengan biaya dokter umum.
e. Dokumen reimburse klaim adalah sbb :
• Bukti SMS/WA pendaftaran (registrasi) ke Rumah Sakit yang resmi menyelenggarakan layanan berbasis digital.
• Bukti SMS/WA Konsultasi dan pemberian resep oleh dokter dan tercantum Nomor Medical Record (nomor pendaftaran) Peserta.
• Copy kartu Peserta
• Keterangan badge, nomor rekening, nomor Hape dan email karyawan
Daftar anak yang baru lahir melalui ESS (Employee Self Service – Life Events – Anggota Keluarga) dan attach Surat Keterangan Lahir di ESS.
Data akan diverifikasi oleh SDM di jam kerja. Setelah data pendaftaran di-approve oleh SDM, secara otomatis pendaftaran ke Asuransi Kesehatan akan diurus oleh SDM (cek email notifikasi pendaftaran yang dikirimkan oleh SDM).
Aktivasi anak yang didaftarkan di Asuransi adalah 1 hari kerja sejak karyawan mendapat konfirmasi dari SDM (melalui notifikasi email) bahwa data sudah di-approve oleh SDM.
Download atau refresh aplikasi askes Ramayana untuk memastikan bahwa anak sudah terdaftar di Ramayana.
Setelah diaktivasi, walaupun belum mendapat kartu asuransi, anak sudah dapat mengakses benefit asuransi kesehatan dengan terlebih dahulu menghubungi PIC Ramayana (PIC Ramayana: 081290373429) jika ingin berobat.
Apabila kartu sudah selesai cetak, akan diberitahukan melalui email kepada karyawan/ti.
Anak dengan usia < 30 hari jika mau berobat/ imunisasi dan belum mendapatkan kartu Ramayana, maka dapat menggunakan kartu ibunya. Jika berumur > 30 hari agar mengkonfirmasi ke PIC Ramayana setiap kali akan berobat/imunisasi untuk dibukakan akses ke Rumah Sakit secara manual.
Secara paralel, mohon untuk mengurus penambahan data anak di Kartu Keluarga (KK) dan mengumpulkan copy KK ke Bag. PRK & Pasca Kerja atau dapat dikirim ke email [email protected] untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Beri keterangan data badge, nama karyawan, alamat email dan nomor handphone karyawan saat mengumpulkan KK.
Pastikan KK sudah online di Dukcapil. Apabila belum online, maka anak tidak bisa didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Apabila dalam 3 bulan peserta belum mengumpulkan KK, SDM berhak untuk menonaktifkan kepesertaan anak di Asuransi Kesehatan.
Apabila pendaftaran ke BPJS Kesehatan telah berhasil, akan diinformasikan kepada karyawan melalui email.
Untuk anak ke 4 dst tetap didaftar ke ESS, tetapi tidak mendapatkan tanggungan kepesertaan di BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan.
Daftar istri/suami melalui ESS. Download petunjuk pendaftaran istri/suami.
Isi Form Laporan Pernikahan dan lengkapi dokumen pendukungnya. Form laporan Pernikahan yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya agar dikirimkan ke Departemen Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial.
Data istri/suami yang dimasukkan ke ESS akan di-approve setelah dokumen asli (hard copy) pendaftaran pernikahan diterima oleh SDM.
Setelah pendaftaran istri/suami di ESS di-approve oleh SDM, secara otomatis pendaftaran ke Asuransi Kesehatan akan diurus oleh SDM.
Aktivasi kepesertaan istri/suami di Asuransi adalah 1 hari kerja sejak data di ESS di-approve oleh SDM. Download atau refresh aplikasi askes Ramayana untuk memastikan bahwa istri/suami sudah terdaftar di Ramayana.
Apabila kartu sudah selesai cetak, akan diberitahukan melalui email kepada karyawan/ti.
Jika istri/suami mau berobat dan belum mendapatkan kartu Ramayana agar mengkonfirmasi ke PIC Ramayana (PIC Ramayana: 081290373429) setiap kali akan berobat untuk dibukakan akses ke Rumah Sakit secara manual.
Secara paralel, mohon untuk mengurus penambahan data istri/suami di Kartu Keluarga (KK). KK yang dimaksud adalah KK gabung baru yang terpisah dari keluarga inti lainnya. Copy KK agar dikirim ke Bag. PRK & Pasca Kerja atau dapat dikirim melalui email [email protected] untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Beri keterangan data badge, nama karyawan, alamat email dan nomor handphone karyawan saat mengumpulkan KK.
Pastikan KK sudah online di Dukcapil. Apabila belum online, maka istri/suami tidak bisa didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Apabila dalam 3 bulan peserta belum mengumpulkan KK, SDM berhak untuk menonaktifkan kepesertaan anak di Asuransi Kesehatan.
Jika istri/suami sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Badan Usaha lain (di tempat suami/istri bekerja), mohon agar dapat menyertakan informasi tersebut saat mengumpulkan KK dan menyampaikan copy kartu BPJS Kesehatan istri/suami.
Jika istri/suami sudah terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri, agar dapat dialihkan menjadi tanggungan Pusri, maka terlebih dahulu harus membayar lunas iuran BPJS Kesehatannya. Copy kartu BPJS Kesehatan dan Bukti pelunasan iuran BPJS Kesehatan agar disertakan saat mengumpulkan KK.
Apabila pendaftaran ke BPJS Kesehatan telah berhasil, akan diinformasikan kepada karyawan melalui email.
Mengumpulkan KK Gabung, Copy BPJS Istri/suami dan Surat Keterangan Berhenti Kerja ke Bag. PRK & Pasca Kerja atau dapat melalui email [email protected]. Beri keterangan data badge, nama karyawan, alamat email dan nomor handphone karyawan saat mengumpulkan dokumen.
Apabila pendaftaran ke BPJS Kesehatan telah berhasil, akan diinformasikan kepada karyawan melalui email.
- Download aplikasi JKN Mobile dan daftar sesuai dengan data kepesertaan Anda di BPJS Kesehatan.
- Peserta dapat mengubah Faskes 1 yang diinginkan melalui aplikasi tersebut.
- Jika kartu BPJS Kesehatan hilang, peserta dapat mencetak sendiri e-card melalui aplikasi JKN Mobile atau dapat meminta untuk dicetak ulang oleh Departemen Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial dengan membawa surat keterangan kehilangan kartu BPJS Kesehatan dari kepolisian.
- Jika kartu Asuransi Kesehatan hilang, peserta agar melapor ke Departemen Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial dengan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian dan selanjutnya akan diurus oleh SDM pencetakan kartu baru ke Asuransi

Cara Reimburse Kacamata Dapat di Download disini

Cara Reimburse Klaim Autis Dapat di Download Disini