Klaim Saldo
Sesuai dengan
POJK Nomor 5 /POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun | |
POJK NOMOR 60 /POJK.05/2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 5 /POJK.05/2017 | |
Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PPIP-Pusri (SK/DIR/321/2014 tanggal 17 September 2014) |
Ketentuan tentang pembayaran Manfaat Pensiun Peserta Dana Pensiun PPIP Pusri adalah sbb:
Jenis Pensiun | Syarat Masa Kepesertaan (MK) dan Usia | Ketentuan Pembayaran Manfaat | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
PHK | MK < 3 tahun Usia < 46 tahun |
Manfaat dibayar sekaligus sebesar akumulasi Iuran Kontribusi Peserta (tidak termasuk kontribusi Pemberi Kerja) beserta pengembangannya | ||||||
PHK | MK ≥ 3 tahun Usia < 46 tahun |
Pensiun Ditunda Peserta dapat memilih:
|
||||||
PHK | MK ≥ 3 tahun 46 > Usia > 56 tahun |
Pensiun Dipercepat
Kalkulator perhitungan batas benefit yang dapat diambil sekaligus atau harus dibelikan anuitas dapat diakses disini |
||||||
Meninggal Dunia | Untuk Janda/Duda atau Anak, ketentuan pembayaran Saldo Dana adalah sbb:
Kalkulator perhitungan batas benefit yang dapat diambil sekaligus atau harus dibelikan anuitas dapat diakses disini |
|||||||
Pensiun Normal | Usia mencapai 56 tahun | Pensiun Normal
Kalkulator perhitungan batas benefit yang dapat diambil sekaligus atau harus dibelikan anuitas dapat diakses disini |
Persyaratan klaim dan Dokumen Klaim lihat disini
Info Lain Terkait Dana Pensiun PPIP Pusri dapat diakses disini