PORTAL IAM - KARYAWAN

Klaim Saldo

Sesuai dengan

POJK Nomor 5 /POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun
POJK NOMOR 60 /POJK.05/2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 5 /POJK.05/2017
Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PPIP-Pusri (SK/DIR/321/2014 tanggal 17 September 2014)

Ketentuan tentang pembayaran Manfaat Pensiun Peserta Dana Pensiun PPIP Pusri adalah sbb:


Jenis Pensiun Syarat Masa Kepesertaan (MK) dan Usia Ketentuan Pembayaran Manfaat
PHK MK < 3 tahun
Usia < 46 tahun
Manfaat dibayar sekaligus sebesar akumulasi Iuran Kontribusi Peserta (tidak termasuk kontribusi Pemberi Kerja) beserta pengembangannya
PHK MK ≥ 3 tahun
Usia < 46 tahun
Pensiun Ditunda
Peserta dapat memilih:
a. Apabila Saldo Dana ≤ Rp100 juta (setelah dikurangi pajak final), maka dapat dibayarkan sekaligus kepada Peserta.
b. Apabila Saldo Dana > Rp100 juta (setelah dikurangi pajak final), akan dibayarkan oleh Dana Pensiun pada saat mencapai usia 46 tahun, atau
c. Peserta dapat memilih untuk mengalihkan pengelolaan Saldo Dananya ke Dana Pensiun Pemberi Kerja lain atau DPLK.
PHK MK ≥ 3 tahun
46 > Usia > 56 tahun
Pensiun Dipercepat
a. Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat atau setelahnya, dapat memilih untuk menerima pembayaran pertama secara sekaligus sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh per seratus) dari Saldo Dana (setelah dipotong pajak final).
b. Apabila setelah dipotong pengambilan sekaligus pada poin a di atas, sisa Saldo Dana < Rp500 juta, maka sisa Saldo Dana dapat diambil sekaligus.
c. Apabila setelah dipotong pengambilan sekaligus pada poin a di atas, sisa Saldo Dana > Rp500 juta, maka sisa Saldo Dana harus dibelikan anuitas di Asuransi Jiwa.

Kalkulator perhitungan batas benefit yang dapat diambil sekaligus atau harus dibelikan anuitas dapat diakses disini
Meninggal Dunia Untuk Janda/Duda atau Anak, ketentuan pembayaran Saldo Dana adalah sbb:
a. Janda/Duda atau Anak dapat memilih untuk menerima pembayaran pertama secara sekaligus sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh per seratus) dari Saldo Dana (setelah dipotong pajak final).
b. Apabila setelah dipotong pengambilan sekaligus pada poin a di atas, sisa Saldo Dana < Rp500 juta, maka sisa Saldo Dana dapat diambil sekaligus.
c. Apabila setelah dipotong pengambilan sekaligus pada poin a di atas, sisa Saldo Dana > Rp500 juta, maka sisa Saldo Dana harus dibelikan anuitas di perusahaan Asuransi Jiwa.

Kalkulator perhitungan batas benefit yang dapat diambil sekaligus atau harus dibelikan anuitas dapat diakses disini
Pensiun Normal Usia mencapai 56 tahun Pensiun Normal
a. Peserta dapat memilih untuk menerima pembayaran pertama secara sekaligus sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh per seratus) dari Saldo Dana (setelah dipotong pajak final).
b. Apabila setelah dipotong pengambilan sekaligus pada poin a di atas, sisa Saldo Dana < Rp500 juta, maka sisa Saldo Dana dapat diambil sekaligus.
c. Apabila setelah dipotong pengambilan sekaligus pada poin a di atas, sisa Saldo Dana > Rp500 juta, maka sisa Saldo Dana harus dibelikan anuitas di perusahaan Asuransi Jiwa.

Kalkulator perhitungan batas benefit yang dapat diambil sekaligus atau harus dibelikan anuitas dapat diakses disini

Persyaratan klaim dan Dokumen Klaim lihat disini

Info Lain Terkait Dana Pensiun PPIP Pusri dapat diakses disini