PORTAL IAM - KARYAWAN

Ketentuan Manfaat

Formulasi Manfaat Pensiun dan Ketentuan Pembayaran Manfaat

Keterangan Istilah :

PhDP : Penghasilan Dasar Pensiun
Dasar penghasilan untuk perhitungan manfaat pensiun
PhDP dihitung berdasarkan Gaji Pokok karyawan bulan November 2014 yang dinaikkan 1% per tahun setiap bulan Januari sampai dengan Peserta berhenti bekerja
NS : Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun
Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun dihitung yang oleh aktuaris dengan menggunakan asumsi aktuaria berdasarkan hasil valuasi aktuaria Dapensri terakhir

No. Jenis Pensiun Formulasi Manfaat Pensiun Bulanan
1. Pensiun Normal
Peserta Dapensri yang berhenti bekerja karena pension normal
(MK1 x 2,5% x PhDP) + (MK2 x 1% x PhDP)

Keterangan:
MK1 adalah Masa Kerja sampai dengan tanggal 21 November 2014.
MK2 adalah Masa Kerja setelah tanggal 21 November 2014 sampai dengan pensiun.

Manfaat Pensiun maksimal adalah 80% (delapan puluh perseratus) dari PhDP
2. Pensiun dengan Masa Kerja < 3 tahun Peserta yang berhenti bekerja dengan masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia 46 tahun, berhak atas Iuran Peserta ditambah bunga yang layak yang dibayarkan secara sekaligus
3. Pensiun Dipercepat
Peserta Dapensri yang berhenti bekerja pada usia di atas 46 tahun tetapi belum mencapai usia pensiun normal
(MK1 x 2,5% x PhDP) + (MK2 x 2,5% x PhDP x NS) + (MK3 x 1% x PhDP x NS)

Keterangan:
MK1 adalah Masa Kerja sebelum tanggal 23 Juni 2009.
MK2 adalah Masa Kerja setelah tanggal 22 Juni 2009 sampai dengan tanggal 21 November 2014.
MK3 adalah Masa Kerja setelah tanggal 21 November 2014 sampai dengan berhenti bekerja.
4. Pensiun Ditunda
Peserta Dapensri yang berhenti bekerja pada usia belum mencapai 46 tahun
(MK1 x 2,5% x PhDP x NS) + (MK2 x 1% x PhDP x NS)

Keterangan:
MK1 adalah Masa Kerja sampai dengan tanggal 21 November 2014.
MK2 adalah Masa Kerja setelah tanggal 21 November 2014 sampai dengan berhenti bekerja.

Hak atas Manfaat Pensiun Ditunda dibayarkan apabila Peserta telah mencapai usia 46 tahun.
Peserta dapat memilih pembayaran manfaat dalam bentuk sbb :
a. Tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun, atau
b. Dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja lain, atau
c. Dialihkan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Jika Peserta memilih untuk dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja lain atau dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan, maka hak atas dana yang dialihkan adalah Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun Ditunda yang dihitung sekaligus pada saat pengalihan.
5. Pensiun Cacat
Peserta Dapensri yang berhenti bekerja karena cacat
1. Besarnya Manfaat Pensiun Cacat (MPC) yang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum, dihitung dengan menggunakan rumus:

(MK1 x 2,5% x PhDP) + (MK2 x 1% x PhDP)


Keterangan:
MK1 adalah Masa Kerja sampai dengan tanggal 21 November 2014.
MK2 adalah Masa Kerja setelah tanggal 21 November 2014 sampai dengan seolah-olah Peserta mencapai Usia Pensiun Normal.


2. Besarnya Manfaat Pensiun Cacat (MPC) yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum, dihitung dengan menggunakan rumus :

(MK1 x 2,5% x PhDP x NS) + (MK2 x 1% x PhDP x NS)

Keterangan:
MK1 adalah Masa Kerja sampai dengan tanggal 21 November 2014.
MK2 adalah Masa Kerja setelah tanggal 21 November 2014 sampai dengan seolah-olah Peserta mencapai Usia Pensiun Normal.
6. Manfaat Pensiun Janda/Duda atau Anak
Manfaat Pensiun yang diterima Janda/Duda atau Anak (jika tidak memiliki istri/suami) apabila Peserta Dapensri meninggal dunia

Manfaat Pensiun Janda/Duda
Dibayarkan sampai dengan Janda/Duda meninggal dunia atau kawin lagi.

Manfaat Pensiun Anak
- Jika tidak memiliki Janda/ Duda, atau
- Janda/ Duda meninggal dunia, atau
- Janda/ Duda kawin lagi.

Manfaat Pensiun Anak wajib dibayarkan sampai anak mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun dan dapat diteruskan sampai Anak mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun, dengan syarat masih sekolah, belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.
1. Jika Peserta meninggal dunia sebelum usia 46 tahun, maka Janda/Duda dan Anak berhak atas Manfaat Pensiun sebesar:

(MK1 x 2,5% x PhDP x 85% x NS) + (MK2 x 1% x PhDP x 85% x NS)


Keterangan:
MK1 adalah Masa Kerja sampai dengan tanggal 21 November 2014.
MK2 adalah Masa Kerja setelah tanggal 21 November 2014 sampai dengan seolah-olah Peserta mencapai Usia Pensiun Normal.


2. Besarnya Manfaat Pensiun Cacat (MPC) yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum, dihitung dengan menggunakan rumus :

(MK1 x 2,5% x PhDP x NS) + (MK2 x 1% x PhDP x NS)

Keterangan:
MK1 adalah Masa Kerja sampai dengan tanggal 21 November 2014.
MK2 adalah Masa Kerja setelah tanggal 21 November 2014 sampai dengan seolah-olah Peserta mencapai Usia Pensiun Normal.

3. Jika Peserta meninggal karena Tewas, maka besar Manfaat Pensiun Janda/Duda atau Anak dihitung dengan menggunakan rumus:

(MK1 x 2,5% x PhDP) + (MK2 x 1% x PhDP)

Keterangan:
- Tewas adalah Peserta yang meninggal diakibatkan/ disebabkan oleh suatu kecelakaan yang terjadi pada saat yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan dalam jam kerja atau terjadi di luar jam kerja berdasarkan suatu perintah tertulis dari Pemberi Kerja;
- MK1 adalah Masa Kerja sampai dengan tanggal 21 November 2014.
- MK2 adalah Masa Kerja setelah tanggal 21 November 2014 sampai dengan seolah-olah Peserta mencapai Usia Pensiun Normal.

4. Jika Peserta Tewas/Meninggal Dunia sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat (46 tahun), Janda/Duda atau Anak dapat memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara bulanan atau sekaligus.

5. Besarnya Manfaat Pensiun Anak sama dengan besarnya Manfaat Pensiun Janda/Duda.

6. Jika Peserta Pensiunan Meninggal Dunia, maka Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Janda/Duda atau Anak sebesar 85% (delapan puluh lima perseratus) dari Manfaat Pensiun yang diterima oleh Pensiunan.

7. Jika Peserta Tewas atau Meninggal Dunia dan tidak mempunyai Janda/Duda dan Anak, maka nilai sekarang dari hak atas Manfaat Pensiun dibayarkan secara sekaligus kepada pihak yang ditunjuk.
7. Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus Atas pilihan Peserta atau Janda/Duda atau Anak, Manfaat Pensiun dapat dibayarkan sekaligus apabila:
1. Manfaat Pensiun bulanan lebih kecil dari atau sama dengan ketentuan peraturan perundangan di Bidang Dana Pensiun tentang jumlah yang dapat dibayarkan secara sekaligus. Formulasi Manfaat Pensiun Sekaligus yang akan diterima adalah sebesar Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun pada saat dana diambil sekaligus.
2. Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun kepada Pensiunan, Janda/Duda dan Anak telah berakhir dan ternyata jumlah seluruh Manfaat Pensiun yang telah dibayarkan kurang dari jumlah akumulasi Iuran Peserta beserta hasil pengembangannya sampai pada saat dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun, maka selisih jumlah tersebut wajib dibayarkan sekaligus kepada ahli waris yang sah dari Peserta.
Jika Manfaat Pensiun (MP) telah diterima sekaligus, maka Janda/Duda dan Anak tidak berhak lagi terhadap MP bulanan. Demikian juga apabila Janda/Duda telah menerima MP sekaligus, maka Anak tidak berhak atas MP bulanan.